KISI-KISI UN DAN POS UN SMP SMA SMK TAHUN 2018 (TAHUN PELAJARAN 2017/2018)
KISI-KISI UN DAN POS UN SMP SMA SMK TAHUN 2018 (TAHUN PELAJARAN 2017/2018) |
Kisi-kisi adalah suatu format atau matriks yang memuat informasi / kriteria yang dapat dijadikan pedoman untuk menulis / merakit tes/ujian. Kisi-kisi disusun berdasar tujuan penggunaan tes/ujian Melalui kisi-kisi dapat diketahui arah dan tujuan setiap soal yang diujikan untuk mengukur SKL tertentu. Kisi-kisi UN memuat informasi / kriteria yang dapat dijadikan pedoman untuk menulis / merakit soal Ujian Nasional.
POS UN adalah Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang merupakan dasar dan acuan dimana di dalamnya terdapat urutan langkah baku yang mengatur teknis penyelenggaraan Ujian Nasional. Karena sifatnya teknis, POS UN disusun setiap tahun pelajaran. Oleh karena itu POS UN SMA SMA SMK tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 dapat berbeda dengan POS UN tahun 2017 atau tahun pelajaran 2016/2017 atau POS UN tahun sebelumnya.
Dimana kita mendapatkan Kisi-kisi UN dan POS UN 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 ? Pastikan Anda memperoleh informasi tersebut pada laman-laman resmi. Biasanya laman resmi yang merilis Kisi-kisi UN dan POS UN SMP SMA SMK Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 adalah laman BSNP di http://bsnp-indonesia.org/ atau melalui laman Balitbang Kemendikbud di http://litbang.kemdikbud.go.id/ atau melalui laman direktorat pembinaan untuk SMK bisa di http://psmk.kemdikbud.go.id/ untuk SMA bisa di akses http://psma.kemdikbud.go.id/ untuk SMP bisa di akses http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/.
Hasil browsing yang saya lakukan Kisi-kisi UN dan USBN SMP SMA SMK Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 sudah dirilis secara resmi di laman BSNP. Bagi Anda yang akan mendowload Kisi-kisi UN SMP SMA SMK Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 silahkan akses http://bsnp-indonesia.org/2017/08/16/kisi-kisi-usbn-dan-un-tahun-pelajaran-20172018/. Bagi siswa SMK jangan lupa juga telah dirilis Kisi-kisi Ujian Teori Kejuruan dan Instrumen Ujian Praktik Kejuruan Tahun 2018 yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PSMK di http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2720/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-20172018
Lalu bagaimana terkait POS UN SMP SMA SMK Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018? Pada laman resmi BSNP maupun pada laman resmi Balitbang Kemendikbud sampai saat ini belum ada rilis tentang POS UN 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018. Jadi bagi Anda yang membutuhkan silahkan pantau secara berkala laman BSNP atau laman Balitbang Kemendikbud pada alamat seperti yang dicantumkan di atas.
Download Kisi-Kisi UN dan USBN SMP SMA SMK Tahun 2018
POS UN TAHUN 2018 (TAHUN PELAJARAN 2017/2018) |
BSNP telah meneribtkan POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018 melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017. Prosedur Operasional Standar (POS UN SMP MTS SMA MA SMK 2018) ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Sesuai pasal 1 Peraturan BSNP tentang POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018 dinyatakan bahwa POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.
POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018 (Tahun pelajaran 2017/2018) |
Persyaratan Peserta Ujian Nasional sesuai POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018
1. Persyaratan umum peserta UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.
Berikut ini Jadwal atau Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 sesuai POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN sesuai POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018 (2017/2018) |
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN sesuai POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018 (2017/2018) |
Informasi selngkapnya tentang POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018, silahkan download disini.
Demikian informasi tentang POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018 (Tahun pelajaran 2017/2018) semoga bermanfaat.
0 Response to "KISI-KISI UN DAN POS UN SMP SMA SMK TAHUN 2018 (TAHUN PELAJARAN 2017/2018)"
Post a Comment